Kalender pajak: batas setor dan lapor

Tanpa ketik ulang: satu rekening koran beres dalam hitungan detik.

Batas waktu pajak bulanan dan tahunan untuk 12 bulan ke depan, mengikuti PMK 81 Tahun 2024 dan daftar libur nasional serta cuti bersama resmi. Tambahkan ke Google Calendar, Outlook atau Apple Calendar dengan satu klik.

Rekening koran mana yang ingin dikonversi?

File Anda tidak pernah dikirim ke server. Dibaca langsung di browser ini, lalu hilang saat tab ditutup. Cek sendiri →

Tidak yakin bank Anda didukung? Coba saja. File tidak diunggah, dan kalau tidak bisa dibaca, alasannya ditampilkan.

    PDF · BCA, Mandiri, Jago, BNI, BRI, BSI, SeaBank, blu, GoPay, Gojek

    Gratis, tanpa batas halaman ·Tanpa daftar ·Tidak dikirim ke server

    • Diproses di komputer Anda
    • Setiap saldo dicek otomatis
    • Tanpa iklan dan tanpa cookie

    Aturan yang dipakai

    • Setor PPh 21/26, PPh Unifikasi (Pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23, 26) dan PPh 25: paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir (PMK 81 Tahun 2024 Pasal 94 ayat 2).
    • Lapor SPT Masa PPh 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi: paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir (Pasal 171 ayat 1 dan 2).
    • Setor PPN dan lapor SPT Masa PPN (PKP): paling lambat akhir bulan berikutnya (Pasal 94 ayat 3 dan Pasal 171).
    • SPT Tahunan: orang pribadi paling lambat 3 bulan, badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, dan PPh 29 dilunasi sebelum SPT disampaikan (Pasal 169 dan 95).
    • Hari libur: batas waktu bulanan yang jatuh pada hari Sabtu, Minggu, libur nasional, hari libur pemilu atau cuti bersama bergeser ke hari kerja berikutnya (Pasal 100 dan 173). DJP menjelaskan bahwa ini hanya berlaku untuk kewajiban bulanan.

    Sumber: PMK 81 Tahun 2024 di situs DJP, JDIH Kemenkeu, dan perubahannya hingga PMK 1 Tahun 2026. Hari libur dan cuti bersama dari SKB 3 Menteri 2026 dan 2027.

    Batas waktu 12 bulan ke depan

    Tambahkan ke kalender (.ics) Versi bahasa Inggris

    Oktober 2026

    Batas waktuKewajiban
    15 OktoberSetor PPh 21/26, PPh Unifikasi (Pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23, 26) dan PPh 25, masa September 2026
    20 OktoberLapor SPT Masa PPh 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi, masa September 2026

    November 2026

    Batas waktuKewajiban
    2 November
    bergeser dari 31 Oktober (akhir pekan)
    Setor PPN dan lapor SPT Masa PPN (PKP), masa September 2026
    16 November
    bergeser dari 15 November (akhir pekan)
    Setor PPh 21/26, PPh Unifikasi (Pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23, 26) dan PPh 25, masa Oktober 2026
    20 NovemberLapor SPT Masa PPh 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi, masa Oktober 2026
    30 NovemberSetor PPN dan lapor SPT Masa PPN (PKP), masa Oktober 2026

    Desember 2026

    Batas waktuKewajiban
    15 DesemberSetor PPh 21/26, PPh Unifikasi (Pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23, 26) dan PPh 25, masa November 2026
    21 Desember
    bergeser dari 20 Desember (akhir pekan)
    Lapor SPT Masa PPh 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi, masa November 2026
    31 DesemberSetor PPN dan lapor SPT Masa PPN (PKP), masa November 2026

    Januari 2027

    Batas waktuKewajiban
    15 JanuariSetor PPh 21/26, PPh Unifikasi (Pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23, 26) dan PPh 25, masa Desember 2026
    20 JanuariLapor SPT Masa PPh 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi, masa Desember 2026

    Februari 2027

    Batas waktuKewajiban
    1 Februari
    bergeser dari 31 Januari (akhir pekan)
    Setor PPN dan lapor SPT Masa PPN (PKP), masa Desember 2026
    15 FebruariSetor PPh 21/26, PPh Unifikasi (Pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23, 26) dan PPh 25, masa Januari 2027
    22 Februari
    bergeser dari 20 Februari (akhir pekan)
    Lapor SPT Masa PPh 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi, masa Januari 2027

    Maret 2027

    Batas waktuKewajiban
    1 Maret
    bergeser dari 28 Februari (akhir pekan)
    Setor PPN dan lapor SPT Masa PPN (PKP), masa Januari 2027
    16 Maret
    bergeser dari 15 Maret (cuti bersama)
    Setor PPh 21/26, PPh Unifikasi (Pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23, 26) dan PPh 25, masa Februari 2027
    22 Maret
    bergeser dari 20 Maret (akhir pekan)
    Lapor SPT Masa PPh 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi, masa Februari 2027
    31 MaretLapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan lunasi PPh 29, tahun pajak 2026
    31 MaretSetor PPN dan lapor SPT Masa PPN (PKP), masa Februari 2027

    April 2027

    Batas waktuKewajiban
    15 AprilSetor PPh 21/26, PPh Unifikasi (Pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23, 26) dan PPh 25, masa Maret 2027
    20 AprilLapor SPT Masa PPh 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi, masa Maret 2027
    30 AprilLapor SPT Tahunan PPh Badan dan lunasi PPh 29, tahun pajak 2026
    30 AprilSetor PPN dan lapor SPT Masa PPN (PKP), masa Maret 2027

    Mei 2027

    Batas waktuKewajiban
    21 Mei
    bergeser dari 20 Mei (libur nasional)
    Lapor SPT Masa PPh 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi, masa April 2027
    21 Mei
    bergeser dari 15 Mei (akhir pekan)
    Setor PPh 21/26, PPh Unifikasi (Pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23, 26) dan PPh 25, masa April 2027
    31 MeiSetor PPN dan lapor SPT Masa PPN (PKP), masa April 2027

    Juni 2027

    Batas waktuKewajiban
    15 JuniSetor PPh 21/26, PPh Unifikasi (Pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23, 26) dan PPh 25, masa Mei 2027
    21 Juni
    bergeser dari 20 Juni (akhir pekan)
    Lapor SPT Masa PPh 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi, masa Mei 2027
    30 JuniSetor PPN dan lapor SPT Masa PPN (PKP), masa Mei 2027

    Juli 2027

    Batas waktuKewajiban
    15 JuliSetor PPh 21/26, PPh Unifikasi (Pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23, 26) dan PPh 25, masa Juni 2027
    20 JuliLapor SPT Masa PPh 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi, masa Juni 2027

    Agustus 2027

    Batas waktuKewajiban
    2 Agustus
    bergeser dari 31 Juli (akhir pekan)
    Setor PPN dan lapor SPT Masa PPN (PKP), masa Juni 2027
    16 Agustus
    bergeser dari 15 Agustus (libur nasional)
    Setor PPh 21/26, PPh Unifikasi (Pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23, 26) dan PPh 25, masa Juli 2027
    20 AgustusLapor SPT Masa PPh 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi, masa Juli 2027
    31 AgustusSetor PPN dan lapor SPT Masa PPN (PKP), masa Juli 2027

    September 2027

    Batas waktuKewajiban
    15 SeptemberSetor PPh 21/26, PPh Unifikasi (Pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23, 26) dan PPh 25, masa Agustus 2027
    20 SeptemberLapor SPT Masa PPh 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi, masa Agustus 2027
    30 SeptemberSetor PPN dan lapor SPT Masa PPN (PKP), masa Agustus 2027

    Kalender ini mencakup kewajiban yang paling umum. Ada pengecualian, misalnya PPh 22 dan PPN impor yang disetor bersama bea masuk. Selalu cocokkan dengan ketentuan terbaru di pajak.go.id, karena aturan dan tanggal libur bisa berubah. Kalender ini bukan nasihat pajak.

    Menyiapkan laporan dari rekening koran

    Untuk SPT dan pembukuan, mutasi bank biasanya perlu dipindahkan ke Excel atau software akuntansi. Tarik PDF rekening koran ke kotak di atas: setiap transaksi jadi satu baris, saldonya dicek, dan file tidak pernah diunggah. Lihat juga rekonsiliasi bank dan panduan untuk akuntan.

    Pertanyaan

    Kalau batas waktu jatuh di hari Sabtu, Minggu atau hari libur?

    Untuk kewajiban bulanan, setor atau lapor bisa dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur di sini termasuk hari libur nasional, hari libur pemilu dan cuti bersama (PMK 81 Tahun 2024 Pasal 100 dan 173). Tanggal di kalender ini sudah digeser.

    Apakah batas SPT Tahunan juga bergeser?

    Tidak. Menurut DJP, pergeseran ke hari kerja berikutnya hanya berlaku untuk kewajiban pajak bulanan. Batas SPT Tahunan tetap 3 bulan (orang pribadi) dan 4 bulan (badan) setelah akhir tahun pajak.

    Kenapa PPN berbeda dengan PPh?

    PPh 21/26, PPh Unifikasi dan PPh 25 disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan SPT Masa PPh dilaporkan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. PPN yang terutang bagi PKP disetor dan SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya.

    Bagaimana memasukkan tanggal ini ke kalender saya?

    Klik Tambahkan ke kalender untuk mengunduh file .ics, lalu buka filenya atau impor di Google Calendar (Setelan, Impor & ekspor), Outlook atau Apple Calendar. Setiap batas waktu menjadi acara sepanjang hari.

    Diperbarui: 2026-10-20

    Tiga langkah

    Cara mengubah rekening koran ke Excel

    1. 1

      Tarik PDF Anda

      PDF e-statement asli dari bank, satu atau beberapa sekaligus. Jika PDF dikunci, masukkan kata sandinya.

    2. 2

      Lihat tanda centang

      Pratinjau semua transaksi. Centang hijau berarti saldo awal + transaksi = saldo akhir, dan setiap baris cocok.

    3. 3

      Unduh Excel atau CSV

      Beberapa rekening koran digabung dalam satu file, dengan kolom yang menunjukkan asal setiap baris.

    Privasi dan ketelitian

    Data Anda tetap di komputer Anda

    Konverter lain mengunggah rekening koran ke server mereka. Di sini, PDF dibaca langsung di browser Anda dan tidak pernah dikirim ke mana pun.

    Tidak pernah diunggah

    PDF dibaca dan dikonversi di browser Anda. Halaman ini bahkan dikunci agar tidak bisa mengirim data ke situs lain.

    Setiap saldo dicek

    Saldo berjalan dicek baris demi baris. Jika ada yang tidak cocok, baris pertama yang salah langsung ditandai.

    Gratis, tanpa batas

    Tanpa daftar, tanpa kartu kredit, tanpa batas halaman per hari.

    PDF berkata sandi

    E-statement yang dikunci bisa dibuka dengan kata sandinya. Kata sandi tidak disimpan.

    Banyak file sekaligus

    Satu tahun rekening koran klien digabung dalam satu file Excel.

    Format angka Indonesia

    1.234.567,89, tanda DB/CR, dan tanggal tanpa tahun dibaca dengan benar, jadi angka di Excel siap dijumlah.

    Cek sendiri bahwa tidak ada yang diunggah

    1. Buka Developer Tools di browser (F12, atau Cmd+Option+I di Mac) dan pilih tab Network.
    2. Tarik PDF Anda ke halaman ini dan konversi.
    3. Lihat daftar permintaan: tidak ada yang membawa file Anda (permintaan kecil ke /ingest adalah hitungan anonim tanpa isi file). Anda juga bisa memutus internet setelah halaman terbuka, dan konversi tetap jalan.

    Untuk akuntan & konsultan pajak

    Rekening koran klien, tanpa ketik ulang

    Untuk akuntan, konsultan pajak, KAP dan jasa pembukuan: banyak rekening koran sekaligus, angka yang sudah dicek, dan data klien yang tidak pernah keluar dari komputer Anda.

    Satu tahun sekaligus

    Tarik 12 PDF atau lebih sekaligus. Hasilnya satu file Excel, dengan kolom file dan rekening asal untuk setiap baris.

    Langsung ke software akuntansi

    Ekspor per rekening untuk Jurnal, Xero, QuickBooks, Odoo dan Zoho Books, sesuai format impor masing-masing.

    Angka yang bisa dipertanggungjawabkan

    Setiap saldo berjalan dan total dicek dengan yang dicetak bank. Baris yang tidak cocok ditandai, jadi jelas apa yang perlu diperiksa.

    Data klien tetap rahasia

    PDF dibaca di browser Anda dan tidak pernah dikirim ke server. Tidak ada akun dan tidak ada yang disimpan.

    PDF berkata sandi

    Masukkan kata sandi sekali. File lain yang terkunci dengan kata sandi yang sama ikut dibuka.

    Gratis, tanpa batas

    Tanpa daftar dan tanpa batas halaman, untuk satu klien atau seratus.

    Selengkapnya untuk akuntan →

    Bank yang didukung

    Bank dan dompet digital yang didukung

    Beta berarti format itu belum diuji dengan rekening koran asli: hasilnya tetap dicek dengan saldo yang tercetak, tetapi periksa lebih teliti. Bank lain juga bisa dicoba. Ada yang tidak terbaca? Pakai tombol Kirim contoh tersamar atau beri tahu kami, tanpa mengirim rekening koran Anda.